Jumat, Mei 15, 2009

Film Dzikir

Mari Kita Berdzikir

Jumat, April 24, 2009

MENUJU DAKWAH YANG EFEKTIF: Pengantar Manajemen Dakwah Bagi Da`i di Era Globalisasi

Muqadimah

Apabila seorang muslim mau memperhatikan Al-Qur`an dan as-Sunah, tentu dia akan mengetahui bahwa dakwah menduduki tempat dan posisi utama, sentral, strategis dan menentukan. Dakwah yang mengandung keindahan serta sesuai dengan apa yang disyariatkan tentu akan memberikan nilai-nilai yang konstrktif. Namun apabila sebaliknya, tidak menutup kemungkinan akan memunculkan image (gambaran) dan persepsi yang keliru tentang Islam. Bahkan ketidakpahaman tentang ilmu dakwah, menyebabkan kesalahlangkahan dalam operasional dakwah, sehingga tidak membawa ruh perubahan bagi umat ini.

Oleh sebab itu, seiring dengan perubahan zaman dan meningkatkannya kemajuan yang telah dicapai manusia, apalagi proses globalisasi sekarang ini senantiasa terus berjalan tanpa bisa dihentikan, seorang juru dakwah (da`i) harus mampu memformat dirinya sebagai sosok penerang yang kapabel dalam mengarungi zamannya.

Globalisasi merupakan suatu kenyataan saat hubungan sosial mendunia; tidak ada lagi hambatan jarak antara suatu realitas dengan realitas lainnya; satu kejadian yang terjadi secara lokal dengan kejadian yang terjadi di belahan dunia lainnya. Proses globalisasi senantiasa terus berjalan tanpa bisa dihntikan. Dukungan berbagai sarana dan fasilitas, memungkinkan sekali terwujudnya perkampungan dunia yang tidak lagi mengenal batas-batas teritorial.

Dalam era global ini, sekat-sekat regional relatif pudar dengan alat bantu komunikasi. Konon, abad globalisasi ini ditandai dengan beberapa hal yang merupakan kelanjutn abad modern. Yaitu, antara lain, kemajuan ilmu pengetuan dan teknologi semakin besar, materialisme serta kompetisi global yang serba baebas. Di sini kompetisi bebas tnpa mengenal belas kasihan menjadi ciri yang paling menonjol. Sedangkan salah satu dampak negatifnya adalah menurunnya nilai agama. Dalam bayangan seperti inilah seharusnya diperlukan keadaan masyarakat yang siap mengarungi globalisasi. Semuanya merupakan problem bagi seorng juru dakwah sekaligus tantangan, jika aktivits dakwah mengambil bagian dalam proses tersebut.

Kita pergunakan sebagai peluang Dakwah atau malah kita tertindas dan terkapar tanpa bisa berbuat untuk umat ini?

Di tengah keprihatinan kondisi umat saat ini, dakwah yang termanaje dengan baik merupakan suatu keharusan. Tidak disangkal lagi, kegagalaan dakwah berarti kegagalan umat dalam memahami Islam (yang rahmatan lil `alamin) secara kaffah. Jika proses pemahaman telah gagal, jangan pernah mengharapkan pengamalan Islam secara benar.

Secuil tulisan ini, mengajak kita semua untuk merenung untuk akhirnya memahami lebih jauh tentang manajemen dakwah sekarang ini. Suatu ikhtiar bagi juru dakwah (da`i) agar mampu mengatur dan mengelola dakwah yang effektif untuk umat. Karena antara dakwah dan juru dakwah (da’i) adalah bagaikan dua sisi mata uang yang sama. Keduanya tidak bisa terpisahkan; saling melengkapi, saling membutuhkan dan saling menyempurnakan.

Semoga dengan pemahaman yang lebih dalam lagi tentang dakwah akan mampu memberikan warna baru bagi dunia dakwah Islamiyah.

Makna Dakwah

Mndorong manusia atas kebaikan dan petunjuk (hidayah) dan menyuruh kepada kebaikan dn mencegah dari kemungkaran guna mendapatkan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat. (Syeikh Ali Mahfudz)

Subjek Dakwah

Yang dimaksud subjek dakwah ialah mereka yang bergerak di bidang dakwah, jru dakwah, da,i atau pelaku dakwah. Dalam bahasa Arab dikenal dengan Da`i atau Du`aat. Artinya orang yang menyeru atau mengajak. Menurut M. Natsir juru dakwah ialah orang yang memperingatkan atu memanggil supaya memilih yakni memilih jalan dengan membawa keuntungan. Mereka yang tergolong atau termasuk dalam daftar pelaku dakwah itu ialah setiap orang yang mengaku dirinya beragama Islam.

Menurut Amin Abdul Aziz, dakwah dengan nilai yang luhur dan pemahaman yng asli serta risalahnya yang abadi membutuhkan seorang da`i yang sanggup memikul dengan penuh amanah berbagai masalah yang harus direalisir, agar dakwah ini sukses dan manusia pun mau menerimanya, serta sampai pada tujuan yang mulia. Seorang da’i membutuhkan faktor-faktor pendukung kberhasilan dkwah yang antara lain :

1. Al-Fahmu ad-daqiq (pemahaman yang rinci)

2. Al-Iman al-‘amiq (keimanan yang dalam)

3. Al-Hubb al-Watsiq (kecintaan yang dalam)

4. Al-Wa’yu al-Kamil (Kesadaran yang sempurna)

5. Al-‘Amal al-Mutawashil (Kerja yang kontinyu)

Objek Dakwah

Objek Dakwah adalah tujuan atau sasaran dakwah, atau istilah Bahasa Arab istilahnya Mad’u. Adapun yang menjadi tujuan atau sasaran dakwah adalah umum, meskipun Dr. Abdul Karim zaidan membagi objek dakwah kepada 4 golongan manusia, yaitu:

1. Al-Mala`u (Kaum Bangsawan)

2. Al-Jumhur an-Nas (Orang banyak / publik)

3. Al-Munafiqun (Orang Munafiq)

4. Al-‘Ashoh (Pelaku Maksiat)

Pendekatan Dakwah

Dalam praktek dakwah Rasulullah SAW dan para sahabatnya bisa dilihat banyak menggunakan pendekatan yang variatif. Sedikitnya ada 3 (tiga) pendekatan yang biasa dipakai mereka dalam berdakwah:

Pendekatan Rasional

Pendekatan rasional adalah upaya yang dipakai dalam berdakwah dengana menjadikan akal pikiran sebagai sasaran, bahwa sesuatu itu bisa difahami dengan cara berfikir yang baik dan logis, bisa diterima oleh akal sehat. Dengan kata lain metode yang memicu manusia untuk berfikir, merenung, serta menyimpulkan.

Dasar pendekatan ini adalah: Pertama, Allah SWT senantiasa menyeru kepada hamba-Nya untuk menggunakan akal fikirannya dalam memahami sesuatu. Banyak ayat-ayat yang menjelaskan tentang ini. Kedua, Para Nabi bersifat cerdas. Ketiga, Manusia didefinisikan sebagai hewan yang berfikir.

Yang harus diperhatikan dalam menggunakan pendekatan ini adalah:

1. Menguasai kemampuan menalar denganbaik

2. Menentukan tujuan khusus dari penyampaian suatu materi

3. Pemilahan materi

4. Pemilahan kelompok sasaran dakwah.

5. Bersikap hati-hati dalam merasionalkan sesuatu suatu pesan.

Pendekatan Emosional

Pendekatan emosional adalah pendekatan yang menitik beratkan penyampaian pesan dakwah pada aspek setting emosi sasaran dakwah. Sejumlah metode yang menggerakkan perasaan dan menyentuh emosi sasaran dakwah yang mencerminkan kemampuan metodologi penyampaian pesan dakwah yang bersifat emosional.

Pendekatan emosional sangatlah diperlukan dalam berdakwah dengan beberapa alasan:

1. Al-Qur’an sendiri senantiasa menggunakan bahasa-bahasa yang menggugah perasaan serta senantiasa membangkitkan perasaan sasarannya dengan ungkapan yang menyentuh perasaan. Pertanyaan-pertanyaan dialogis misalkan, sangatlah berperan dalam menyentuh perasaan lawan bicara.

Ingatlah, Sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.

2. Rasulullah saw. menggunakan pendekatan emosional dal;am dakwahnya, bagaimana beliau bergurau dengan nenek-nenek yang dikatakan tidak akan ditemui di surga, lalu si nenek menangis, lalu Nabi menjelaskan karena disana tidak ada nenek-nenek, si nenek pun tersenyum.

3. Aktivitas dakwah adalah aktivitas penyampaian kabar gembira, dan peringatan akan bahaya di harei akhir bagi yang durhaka, semuanya adalah konsumsi emosi, bahagia, takut, berani, semangat, dll.

4. Manusia adalah makhluk berperasaan, jika perasaannya disentuh, berarti telah menghargai unsur dasar kemanusiaannya. Selain bahwa semua kebutuhan dasar manusia sangatlah berkaitan dengan perasaan, rasa ingin dihargai, rasa ingin diakui, rasa percaya diri atau sebaliknya, rasa ingin aman, rasa ingin tahu, dll.

5. Seringkali ajakan baik gagal karena aspek perasaan tidak tersentuh, artinya komunikasi menjadi tidak berlanjut, apalagi untuk mendapat respon, hanya karena sasaran dakwah tesinggung perasaannya.

Pendekatan Empirik

Pendekatan empirik adalah sejumlah cara yang dimiliki indera dan pengalaman empiris manusia. Berbagai upaya yang bersifat inderawi serta secara nyata dialami manusia dalam kehidupannya.

Pendekatan ini menjadi perlu dengan beberapa dasar berikut ini:

1. Allah SWT menggunakan pendekatan ini dengan menunjukkan bukti-bukti empiric kepada manusia untuk membuktikan keberadaan dan keesaan-Nya. Sebagaimana dicontohkan ayat berikut:

164. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.

2. Manusia selain berperasaan, juga sangat memperhatikan bukti nyata, artinya untuk menilai sesuatu itu benar atau salah, maka memerlukan bukti empiric.

3. Indera berfungsi untuk mengamati dan menemukan sesuatu yang belum diketahui, penggunaan panca indera dalam penyampaikan dakwah berarti telah memanfaatkan fungsi tersebut, sekaligus menambah keyakinan, karena bagi sebagian orang malah justru menganggap pengalaman inderawi sebagai cara untuk mencapai kebenaran.

Metode Dakwah

Metode Dakwah merupakan cara bagaimana menyampaikan dakwah sehingga sasaran dakwah mudah mencerna, memahami dan meyakini apa yang disampaikan. Ada beberapa macam metode sebagaimana dalam Q.S. An-Nahl: 125:

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.

Menurut penafsiran Sulaiman Ibnu Umar Al-Ujaily yang dimaksud dengan bil-hikmah ialah metode dakwah dengan perkataan yang mengandung hukum yang shahih, yaitu dalil yang menjelaskan kepada kebenaran serta menhilangkan sesuatu yang syubhat.

Adapun metode mauizhatil hasanah maksudnya mengajak kepada jalan Allah dengan targhib dan tarhib sekiranya orang-orang tidak merasa ragu atas nasihat yang disampaikan.

Sedangkan wa jadilhum billati hiya ahsan maksudnya dengn metode kelembutan (rifqi) tanpa memerangi yang jahat dan kekerasan sehingga orang yang didakwhi oleh seorng da’i menjadi simpati dan bersedia mengikuti terhadap apa yang didakwhkan.

Media Dakwah

Media Dakwah adalah segala pearntara/alat bantu yang dipergunakan si da’i untuk menyampaikan pesan dkwah kepada si mad’u. Media dakwah terbagi kepada tiga bagian:

1. Dakwah bil-Lisan

Termasuk dalam kategori dakwah ini adalah ceramah, khutbah, seminar, obrolan dan sejenisnya. Rasulullah SAW sudah melakukan ini sejk awal yng dikenal dengan man to man atau face to face atau dari orang perorang, dari pintu ke pintu.

2. Dakwah bil-Kitabah

Yang termasuk ke dalam kategori ini adalah tulisan, cetkan, audio visual atau lebih dikenal dengan bil qolam.

3. Dakwah Bil-Hal

Yang dimaksud dengan dakwah bil hal di sisni adalah berdakwah dengan bentuk perbuatan. Mualai dari berpakaian, bertutur kata, tingkah laku sampai kepada bentuk kerja nyata.

Materi Dakwah

Di dalam menentukan Materi Dakwah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Memilih bahan yang tepat

2. Jangkauan ilmu tentang bahan tersebut

3. menyususn secara sistematis

4. Menguasai bahan

Sebagai bahan renungan ada suatu pendapat dari Cisero yang mengatakan persiapan pidato yang baik mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:

1. Mencari apa yang dibahasnya (mencari bahan pembicaraan)

2. Menyusun bahan dengan sebaik-baiknya

3. Mencoba menghafalkan isisnya

4. Mengemukakan persoalan dengan singkat

Penutup

Semoga uraian tentang apa dan bagaimana dakwah bisa dijadikan sebagai bekal dalam memanaje dakwah di era globalisasi ini. Sebagai perenungan Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili mengatakan bahwa: sikap Islam sendiri dalam menghadapi peradaban modern yang bercorak materialisme, memposisikan dirinya sebgai filter sekaligus penyeru (da’i) dalam kehidupan manusia. Hingga pada akhirnya mmpu melahirkan manusia modern yng maju serta berintelektualits tinggi dan memiliki tingkt spiritualitas yang mendalam sehingga mampu merekonstruksi nili-nilai Islam dalam kehidupan. Mengingt peradaban Islam berlndaskn pada ruh (spiritualitas) dan madah secara bersamaan, serta mngusung pemikiran-pemikiran yang dapat membangkitkan kemashlahatan, morlitas yang tinggi, mulia dan berpegang teguh kepada akidah yang benar.

Tugas siapa ini? Tentu tugas kita semua sebagai da`i-da’i yang mengemban amanah mengggiring manusia memperoleh hidayah dari Allah SWT dan sukses dalam menjalani hidup sekarang, saat wafat dan diperkampungan abadi kita di akhirat kelak. Semoga.

Wallahu`alam Bish-Shawab.



PENGANTAR FILSAFAT HUKUM ISLAM

PENGERTIAN

Istilah filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu:

Philein yang berarti mencintai, atau

Philia yang berarti cinta, atau

Philos yang berarti kekasih, dan

Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan

Jadi secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata ini (filsafat, falsafat, falsafat) bisa digunakan, karena dalam Kamus Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta digunakan semuanya.

Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.

2. Bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).

3. Selalu mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.

4. Harus sistematik.

Sehingga dari sini dapat dirumuskan lebih sederhana, bahwa filsafat adalah pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang suatu obyek.

Bertolak dari batasan di atas maka Filsafat Hukum Islam dapat diberikan batasan sebagai berikut:

"Pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang Hukum Islam”.**)

FILSAFAT DAN HIKMAH

Dalam khazanah literatur Islam, selain term filsafat ditemukan dan digunakan juga term hikmah. Kedua term ini kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sama, dan kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang berbeda. Memahami kedua term ini penting, karena akan sangat membantu pengkaji Filsafat Hukum Islam dalam merumuskan obyek studi Filsafat Hukum Islam dan metode-metodenya.

Seperti disebutkan di atas, seorang filosof adalah orang yang mencintai kebijaksanaan. Dalam Bahasa Arab, kebijaksanaan disebut hikmah, orang yang bijaksana disebut hakim, akan tetapi filosof dalam arti orang yang mencintai kebijaksanaan tidak disebut hakim melainkan Muhibbul Hikmah (Pecinta Kebijaksanaan). Meskipun ternyata dalam literatur filsafat yang ditulis dalam Bahasa Arab, seringkali dijumpai kata hakim itu dipakai sebagai sinonim filosof.

Abdul Lathif telah menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Tarikhul Hukama yang artinya tiada lain daripada sejarah filsafat. Oleh karena itu sebagian pengarang-pengarang Islam masih tetap memakai perkataan hikmah untuk filsafat, akan tetapi sebagian besar lagi memakai istilah filsafat untuk mengganti perkataan Yunani Philosophia

Sebagaimana diketahui bahwa term filsafat itu pertama kali digunakan oleh filosof Yunani, Phytagoras. Ia dengan rendah hati mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang yang bijaksana (hakim), melainkan pecinta kebijaksanaan (muhibbul hikmah).

SIFAT DASAR FILSAFAT

1. Bersifat Radikal

Berfilsafat berarti berfikir secara radikal dengan maksud senantiasa mengobarkan hasratnya untuk menemukan akar seluruh kenyataan. Berfikir radikal tidak berarti hendak mengubah, membuang, atau menjungkirbalikkan segala sesuatu, melainkan dalam arti yang sebenarnya, yaitu berfikir secara mendalam, untuk mencapai akar persoalan yang dipermasalahkan.

Berfikir radikal justeru hendak memperjelas realitas, lewat penemuan serta pemahaman akan akar realitas itu sendiri.

2. Mencari Asas

Dalam memandang keseluruhan realitas, filsafat senantiasa berupaya mencari asas yang paling hakiki dari keseluruhan realitas. Seorang filosof akan selalu berupaya untuk menemukan asas yang paling hakiki dari realitas.

3. Memburu Hakikat Kebenaran

Kebenaran yang diburu oleh filsafat adalah kebenaran hakiki tentang seluruh realitas dan setiap hal yang dapat dipersoalkan.

4. Mencari Kejelasan

Berfilsafat berarti berupaya mendapatkan kejelasan dan penjelasan mengenai seluruh realitas. Adapula yang mengatakan bahwa filosof senantiasa mengejar kejelasan pengertian (clarity of understanding). Bahkan menurut Geiser dan Feinberg, cirri khas penelitian filosofis adalah adanya usaha keras demi meraih kejelasan intelektual (intellectual clarity). Dengan demikian, berfikir secara filosofis berarti berusaha mencari kejelasan.

5. Berfikir Rasional

Berfikir radikal, mencari asas, memburu hakikat kebenaran, dan mencari kejelasan, tidak mungkin dapat berhasil dengan baik tanpa berfikir secara rasional. Berfikir secara rasional berarti berfikir logis, sistematis, dan kritis.

TUGAS FILSAFAT HUKUM ISLAM

Dalam kiprahnya Filsafat Hukum Islam mempunyai 2 (dua) tugas, yaitu:

1. Tugas Kritis

Tugas kritis Filsafat Hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam Hukum Islam.

2. Tugas Konstruktif

Tugas Konstruktif Filsafat Hukum Islam ialah mempersatukan cabang-cabang Hukum Islam dalam kesatuan system Hukum Islam sehingga nampak bahwa antara satu cabang Hukum Islam dengan lainnya tidak terpisahkan.

OBYEK FILSAFAT HUKUM ISLAM

Adapun obyek Filsafat Hukum Islam meliputi:

1. Obyek Teoritis

Yaitu obyek kajian yang merupakan teori-teori Hukum Islam yang meliputi:

a. Prinsip-prinsip Hukum Islam

b. Dasar-dasar dan Sumber-sumber Hukum Islam

c. Tujuan Hukum Islam

d. Asas-asas Hukum Islam

e. Kaidah-kaidah Hukum Islam

2. Obyek Praktis

Obyek praktis atau yang sering disebut obyek Falsafat at-Tasyri`, meliputi jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti:

a. Mengapa manusia melakukan mu`amalah?

b. Mengapa manusia harus diatur oleh Hukum Islam?

c. Apa rahasia atau hikmah melakukan ibadah?

d. Apa rahasia Shalat, Zakat, Puasa, dsb?

e. Apa hakikat hukum?

f. Apa hakikat keadilan?

g. Dlsb.

MANFAAT STUDI FILSAFAT HUKUM ISLAM

Di antara manfaat studi Filsafat Hukum Islam, ialah:

1. Kajian Filsafat Hukum Islam dapat memberikan pengetahuan Hukum Islam secara utuh kepada ahli hukum yang mengkajinya.

2. Filsafat Hukum Islam diperlukan bagi pengkajian mendalam setiap cabang ilmu Hukum Islam.

3. Pengkajian Filsafat Hukum Islam memungkinkan pemahaman Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan keterkaitan dan hubungan yang terjalin dengan ilmu-ilmu agama lainnya, baik Ilmu Kalam, Filsafat, Tasawuf, Ilmu Al-Qur`an dan Al-Hadits.

FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM SEJARAH

H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. dalam bukunya Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, menjelaskan bahwa, pemikiran terhadap Hukum Islam telah lahir sejak awal sejarah umat Islam, disebabkan oleh adanya dorongan Al-Qur`an dan Sunnah Rasul agar manusia menggunakan pikirannya dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup, lebih-lebih dalam persoalan yang fundamental, menyangkut akidah atau keyakinan agama. Misalnya Q.S. Al-Isra (17) : 36 :

36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Demikian pula Q.S. An-Nisa (4) : 82 mengajarkan :

82. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.

Ayat Al-Qur`an tersebut dengan jelas memerintahkan agar dalam menghadapi ajaran-ajarannya hendaknya dipergunakan akal pikiran, karena hanya dengan cara demikianlah kebenaran mutlak Al-Qur`an dapat diyakinkan.

Selanjutnya Azhar Basyir menjelaskan bahwa, ayat-ayat Al-Qur`an yang langsung menyangkut ketentuan hukum banyak yang diakhiri dengan menggugah pikiran untuk memahaminya. Misalnya Q.S. Al-Baqarah (2) : 179 :

179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Ayat ini menyebutkan hikmah adanya ancaman pidana qishash (pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, di sini adalah pidana mati dalam pembunuhan sengaja), yaitu menjamin kelangsungan hidup manusia; dengan sengaja, orang tidak merasa ringan melakukan pembunuhan terhadap orang lain akan dijatuhi hukuman pidana juga, karena merasa takut dijatuhi hukuman pidana mati juga.

Hal ini berarti suatu jaminan bagi kelangsungan hidup manusia. Hikmah demikian itu hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau memikirkannya. Menyebutkan ketentuan pidana qishash disertai dengan seruan “hai orang-orang yang berakal” itu tidajk dapat diartikan lain kecuali agar benar-benar orang dapat menyadari ketepatan dan kebenaran ancaman pidana qishash tersebut, setelah memikirkannya dengan mendalam dengan mendalam. Pemikiran terhadap keketntuan-ketentuan Hukum Pidana Islam akan melahirkan Filsafat Hukum Pidana Islam.

Al-Qur`an Surat Ar-Rum (30) : 21 mengajarkan :

21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dalam ayat tersebut ditegaskan adanya hikmah disyari`atkannya perkawinan yang antara lain untuk mewujudkan ketentraman hidup dan menjalin rasa saling mencintai dan menyayangi antara suami isteri, kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa hanya kaum yang berfikirlah yang akan menangkap makna yang terkandung dalam syari`at perkawinan itu. Pemikiran yang mendalam terhadap syari`at perkawinan dalam Islam dapat menimbulkan Filsafat Hukum Perkawinan Islam yang merupakan bagian dari Filsafat Sosial Islam.

Hadits Riwayat Al-Baghawi berasal dari Mu`adz bin Jabal menceritakan bahwa pada waktu Rasulullah SAW mengutus Mu`adz ke Yaman, terlebih dulu beliau bertanya kepada Mu`adz: “Bagaimana kamu akan memutus perkara yang diajukan kepadamu?” Mu`adz menjawab: “Saya akan memutus dengan dasar Kitab Allah (Al-Qur’an)”. Rasul bertanya pula: “Jika dalam Kitab Allah tidak kau jumpai ketentuannya bagaimana?” Mu`adz menjawab:”Saya akan berijtihad dengan akalku, dan saya tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan apapun”. Mendengar jawaban Mu`adz itu Rasulullah menepuk dada Mu`adz dan berkata: “Alhamdulillah (segala puji bagi Allah) yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasul Allah sesuai dengan yang melegakan hati Rasul Allah.

Dalam hadits tersebut dinyatakan adanya sumber-sumber utuma Hukum Islam, yaitu Al-Qur`an dan Sunah Rasul. Mengenai hal-hal yang tidak disebutkan ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul, akal memperoleh kesempatan untuk menemukan ketentuan-ketentuan hukumnya dengan jalan Ijtihad. Berijtihad dengan menggunakan akal inilah apada hakikatnya merupakan pemikiran kefilsafatan Hukum Islam. Meskipun belum diperoleh data ijtihad Mu`adz dalam memutuskan perkara yang diajukan kepadanya di Yaman, namun izin Rasulullah kepadanya untuk berijtihad itu telah merupakan saat-saat awal kelahiran Filsafat Hukum Islam pada masa Rasulullah masih hidup. Jika pada masa Rasulullah ijtihad belum benar-benar nampak dengan jelas, maka hal itu dapt dimengerti, oleh karena pada masa itu wahyu masih belum selesai dan kedudukan Rasulullah sebagai Rasul yang memperoleh kewenangan menentukan hukum-hukum masih merupakan tempat kembalinya kaum muslimin untuk memperoleh ketentuan hukum mengenai hal-hal yang tengah terjadi dalam kehidupan mereka.

Musthafa Abdurraziq dalam kitabnya Tahmid Li Tarikh al-Falsafah al-Islamiyyah memandang penggunaan ijtihad dalam hukum Islam itu sebagai manifestasi pemikiran kefilsafatan dalam Islam. Dan oleh karena ijtihad dalam hukum Islam itu telah dilakukan segera setelah Nabi wafat, lebih-lebih pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab, yang sumbernya adalah Al-Qur`an dan Sunah Rasul, maka Filsafat Hukum Islam merupakan yang pertama kali muncul dalam sejarah alam fikiran Islam, dan merupakan pemikiran yang orisinil Islami.

Dengan demikian Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung Filsafat Islam, baru kemudian disusul dengan Ilmu Kalam, diikuti oleh lahirnya pemikiran kefilsafatan yang berusaha mempertemukan ajaran Islam dengan hasil-hasil pemikiran para filosuf Yunani, dan Tasawuf Islam yang berbaur dengan berbagai macam unsur: India, Parsi, Cina dan Yunani.

Lebih lanjut Azhar Basyir mengatakan bahwa satu hal lagi yang perlu disebutkan ialah meskipun dalam hadits Mu`adz tentang sumber-sumber Hukum Islam dinyatakan bahwa ijtihad dilakukan dalam hal-hal yang tidak tercantum Al-Qur`an atau Sunah Rasul, namun dalam sejarahnya, para sahabat Nabi melakukan ijtihad juga dalam hal-hal yang nyata-nyata disebutkan ketentuan hukumnya dalam nash. Ijtihad dalam hal yang disebutkan dalam Al-Qur`an atau Sunah Rasul itu dapat menyangkut pemahamannya, dapat menyangkut penerapannya dan sebagainya.



**) Dalam literatur Islam, Filsafat Hukum Islam diistilahkan dengan: Falsafat at-Tasyri` Islamiy, atau Hikmat at-Tasyri` atau Asrar asy-Syari`ah

DKM Jami Fathuridlo Tasikmalaya Teleconfrence dengan Masjid Al-Hikmah New York

Masjid Jami Fathurridlo Cibaregbeg, Kelurahan Tugujaya, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dini hari awal bulan lalu terlihat beda. Jumlah jamaah membludak. Pagi itu, tiga agenda dilakukan sekaligus; hajatan Gabungan Subuh Berjamaah, tabligh akbar, dan teleconference dengan Masjid Al-Hikmah New York, Amerika Serikat.

Para pejabat banyak yang hadir dalam acara itu. Selain Kapolres Kota Tasikmalaya, AKBP Drs H. Suntana M.Si, hadir wakil Brigif 13/ Galuh H Waryono, GM Telkom Wahyudin, dan Asisten Daerah II, dan Ir H Tarlan M.Pd. mewakili Walikota Tasikmalaya.

Selesai mengikuti shalat Subuh berjamaah, jamaah mendengarkan siraman rohani yang disampaikan oleh Drs KH Undang Ishak Abdullah M.Si , ketua PD DMI Kota Tasikmalaya. Atas kerjasama dengan Telkom, keseluruhan acara disiarkan secara live di Masjid Al-Hikmah New York.

Setelah Ceramah keagamaan dilanjutkan dengan dialog langsung dengan jamaah masjid di negeri Paman Sam itu selama kurang lebih 40 menit. Dari New York, tokoh Muslim Indonesia Imat Badruddin dan H. Ahmad Padang, tampil sebagai penceramah dan pemandu acara. Sedang dari Tasikmalaya acara dipandu oleh KH Acep Zoni Saeful Mubarok MAg.

Kegiatan Gabungan Shubuh Berjamaah merupakan kelanjutan dari rangkaian Program Gerakan Shubuh Berjamaah di Tasikmalaya yang dimulai pada tanggal 28 Juli 2007 di Masjid Jami Fathurridlo Cibaregbeg Tasikmalaya atas prakarsa Drs. K.H. Lukmanulhakim SH, ketua Yayasan Fathurridlo.

Kegiatan ini kemudian dikembangkan secara lebih luas lagi dan dicanangkan oleh Walikota Tasikmalaya pada tanggal 22 Maret 2008 di Masjid Agung Tasikmalaya yang menghadirkan Ust H Muhammad Arifin Ilham dan Ust Dadang Dai TPI dengan dirangkaikan pula acara pencanangan penanaman 1.000 pohon, bazar, dan peggilasan 8.000 botol miras oleh Polresta Tasikmalaya.

Sedang teleconference merupakan aktifitas dakwah global online melalui internet dari Masjid Jami Fathurridlo Cibaregbeg Tasikmalaya atas permintaan Masjid Al-Hikmah New York USA . Dakwah ini sudah berjalan kurang lebih satu bulan dengan kegiatan pengajian rutin malam Ahad ( New York ) atau Ahad pagi (Tasikmalaya) yang diikuti oleh jamaah komunitas Muslim Indonesia di New York. Selain itu juga dilakukan pengajaran baca tulis Alquran yang dislenggarakan setiap hari dari Selasa sampai Jumat. Pengajian jarak jauh ini merupakan alternatif program atas kebutuhan pencerahan agama yang diprakarsai oleh tokoh Muslim Indonesia di New York , Imat Badruddin.

Sumber: Republika Online, Jumat, 18 Juli 2008

Kamis, April 23, 2009

Urgensi Shalat Shubuh Berjamaah

Muqaddimah

Shalat Shubuh Berjamaah begitu penting. Karena aktivitas seperti ini, diyakini mampu membangkitkan potensi masyarakat untuk bergerak ke arah yang lebih maju dan berperadaban. Awal hari merupakan sumber energi yang begitu dahsyat membangunkan umat yang sedang tertidur lelap. Pantas saja DR. Raghib As-Sirjani dalam bukunya Misteri Shalat Subuh menuliskan bahwa “salah seorang Penguasa Yahudi menyatakan bahwa, mereka tidak takut dengan orang Islam kecuali pada satu hal. Ialah bila jumlah jamaah shalat Shubuh menyamai jumlah jamaah shalat Jum’at”.

Selama ini Shalat Shubuh Berjamaah merupakan suatu amaliyah yang agak terabaikan bahkan dilupakan oleh umat Islam. Sehingga selama ini berkembang ungkapan bahwa: “Shalat berjamaah Maghrib tilu jajar sementara Shalat berjamaah Shubuh ngajajar tiluan”.

Untuk itulah Gerakan Shubuh Massal atau Gerakan Shubuh Berjamaah atau istilah lain Shubuh Keliling (Suling) di beberapa daerah sekarang ini sedang menjadi trend untuk digalakan. Selain karena alasan di atas, yang lebih pokok dan terpenting dari itu semua adalah karena shalat Shubuh Berjamaah merupakan sunnah Rasulullah SAW dan perilaku para sahabat serta para shalihin.

Landasan Syar`i

  1. Hadits Nabi SAW: “Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya’ dan shalat Shubuh. Sekiranya mereka mengetahui apa yang terkandung di dalamnya, niscaya mereka akan mendatangi keduanya sekalipun dengan merangkak. Sungguh, aku ingin menyuruh melaksanakan shalat, lalu shalat itu ditegakkan, kemudian aku perintahkan seseorang untuk mengimami shalat bersama orang-orang. Kemudian beberapa lelaki berangkat bersamaku dengan membawa kayu yang terikat, mendatangi suatu kaum yang tidak menghadiri sahalat berjamaah, sehingga aku bakar rumah mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
  2. Hadits Nabi SAW: “Barangsiapa yang shalat Isya berjamaah maka seakan-akan dia telah shalat setengah malam. Dan barangsiapa shalat Shubuh berjamaah maka seakan-akan dia telah melaksanakan shalat malam satu malam penuh”. (H.R. Muslim)
  3. Hadits Nabi SAW: “Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang banyak berjalan dalam kegelapan menuju masjid dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat”. (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah).
  4. Nabi SAW: “Dua Rakaat fajar (shalat sunnah sebelum Shubuh) lebih baik dari dunia dan seisinya”. (H.R. Muslim).
  5. Hadits Nabi SAW; ”Barangsiapa yang menunaikan shalat subuh maka ia berada dalam jaminan Allah. Maka jangan coba-coba membuat Allah membuktikan janji-Nya. Barang siapa membunuh orang yang menunaikan shalat Subuh, Allah akan menuntutnya, sehingga Ia akan membenamkan mukanya ke dalam neraka” (H.R. Muslim, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Lafal di atas menurut riwayat Ibnu Majah)
  6. Hadits Nabi SAW; “Barangsiapa mengerjakan shalat Subuh dengan berjamaah kemudian duduk berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat, maka baginya seperti pahala haji dan umrah yang ditunaikan dengan sempurna…dengan sempurna…dengan sempurna!” (H.R. At-Tirmidzi).
  7. Orang-orang shalih dari umat ini selalu memulai perang setelah shalat Shubuh bukan sebelumnya, agar shalat mereka tidak tertinggal. Karena waktunya sangat singkat, sehingga mendapati saat-saat yang sangat diberkahi pada permulaan hari. Mereka menyempatkan diri memohon kepada Allah SWT untuk mendapatkan kemenangan.
  8. Waktu shubuh merupakan saat kehancuran kaum pendurhaka, seperti kaum Nabi Luth (Q.S. Hud: 81), Kaum ‘Ad Nabi Hud (Q.S. Al-Ahqaf: 25), Kaum Tsamud Nabi Shaleh (Q.S. Hud: 67-68).
  9. Hadits Nabi SAW: “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat salah seorang kamu yang sendirian, berbanding dua puluh lima lipat, malaikat penjaga malam dan siang berkumpul pada waktu shalat Shubuh…” (H.R. Bukhari)
  10. Turunnya kembali Isa bin Maryam dan Imam Mahdi, menurut sebuah riwayat, berlangsung saat Shubuh.

Keutamaan Shalat Shubuh

A. Syeikh Imad Ali Abdus-Sami’ Husain (Doktor Bidang Dakwah dan Tsaqafah Islamiyah)

Menjelaskan Keutamaan Shalat Shubuh:

1. Shalat Shubuh adalah dilapangkannya rezeki

2. Shalat Shubuh dapat menjaga diri (perisai diri) seorang Muslim

3. Shalat shubuh berjamaah sama dengan shalat malam semalam suntuk

4. Shalat Shubuh adalah tolak ukur keimanan

5. Shalat Shubuh adalah penyelematan dari Neraka

6. Shalat Shubuh adalahh salah satu penyebab seorang masuk Surga

7. Shalat Shubuh akan mendatangkan nikmat berupa bisa melihat Wajah Allah Yang Mulia di akhirat nanti.

8. Shalat Shubuh adalah suatu Syahadah, khususnya bagi yang konsisten memeliharanya.

9. Shalat Shubuh adalah kunci kemenangan

10. Shalat Shubuh lebih baik daripada dunia dan seisinya.


B. Prof. Dr. K.H. Ahmad Satori Ismail (Ketua Umum Ikadi)

Memandang Gerakan Shubuh Keliling merupakan hal yang sangat positif, menurutnya: “Gerakan Shubuh keliling merupakan kesadaran yang sangat menarik dari umat Islam untuk kembali kepada Allah SWT Yang Maha Kuasa. Gerakan ini juga menunjukan adanya kesadaran spritualitas yang tinggi dari Umat Islam setelah menyadari ternyata materialisme tidak mampu membuat hidup tenang, tidak mampu menghadirkan ketentraman dan kenyamanan”


C. Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc.

Menjelaskan mengapa Shalat Shubuh begitu penting, “karena sahalat shubuh adalah satu-satunya shalat yang termaktub dalam Q.S. Al-Isra (17) ayat 78 yang artinya: “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”

Dalam ayat ini, sangat jelas hanya shalat shubuh yang disebut sangat jelas yakni dengan istilah qur`anal fajr. Waktu tergelincir matahari untuk shalat dzuhur dan ashar sedangkan waktu gelap malam untuk waktu shalat maghrib dan isya. Kenapa begitu jelas dinyatakan, boleh jadi karena berat dan sulitnya seseorang mudawamah (terus-menerus) mengerjakan shalat shubuh secara berjamaah di Masjid. “bahkan tak jarang, shalat shubuh dikerjakan hanya seorang tunggal. Ia yang adzan, ia juga yang qomat dan ia sendiri yang melakukan shalat shubuh di masdjid tanpa makmum.


D. Syekh Adnan Tharsyah (Buku Hidup Sehat dengan Shalat Shubuh (Terj.)

Manfaat shalat subuh ialah menghilangkan kemalasan, menyegarkan badan, melancarkan peredaran darah setelah tidur, menjaga kesehatan, melenyapkan kesedihan, kegelisahan serta mengusir berbagai penyakit jiwa dan raga.

Ia juga menuliskan, udara pada waktu subuh masih bersih dan belum tercemari kebersihan dan kesegarannya dengan apa pun. Udara ini dapat menyegarkan hati, menguatkan paru-paru, memperbarui sel-sel yang mati, menyuplai tubuh dengan oksigen, mengeluarkan karbon dioksida, membersihkan darah dari kotoran-kotoran, memperbaiki kinerja organ-organ tubuh, merenggangkan urat-urat sarap serta menyembuhkan berbagai penyakit saraf, rematik, dan asma. Orang yang pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh secara berjamaah, akan menghirup udara segar. Udara tersebut menyehatkan dan mengandung asupan yang menyembuhkan. Hampir tidak kita dapatkan udara seperti itu pada waktu-waktu yang lain.


E. K.H. Khodamul Quddus( Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Sadeng, Bogor)

Gerakan subuh berjamaah adalah gerakan yang secara spontan. Gerakan ini diilhami dari kesadaran pribadi-pribadi dan menjadi gerakan spiritual yang perlu digalakkan di tiap-tiap daerah.

Gerakan subuh berjamaah sangat penting karena ada sebuah nilai yang tidak pernah kita rasakan yaitu nilai silaturahmi antara para ustadz dengan ustadz dan tokoh-tokoh masyarakat di tiap-tiap mushala.

Penutup

Semoga Allah SWT memberikan hidayah dan Taufiq-Nya kepada kita sehingga mampu melaksanakan semua perintah dan menjauhi larangan-Nya, amin.

Referensi: Dari Berbagai Sumber