Jumat, April 24, 2009

PENGANTAR FILSAFAT HUKUM ISLAM

PENGERTIAN

Istilah filsafat (philosophy = Bahasa Inggris) atau falsafat, berasal dari kata Arab yaitu falsafah yang diturunkan dari kata Yunani yaitu:

Philein yang berarti mencintai, atau

Philia yang berarti cinta, atau

Philos yang berarti kekasih, dan

Sophia atau Sophos yang berarti kebijaksanaan, kearifan, pengetahuan

Jadi secara harfiah filsafat atau falsafat mempunyai arti cinta / mencintai kebijaksanaan (hubbul hikmah) atau sahabat pengetahuan. Dalam penggunaannya, ketiga kata ini (filsafat, falsafat, falsafat) bisa digunakan, karena dalam Kamus Bahasa Indonesia karya W.J.S. Poerwadarminta digunakan semuanya.

Adapun pengertian filsafat dari segi terminologis, sebagaimana diungkapkan oleh D.C. Mulder, adalah cara berfikir secara ilmiah. Sedangkan cara berfikir ilmiah mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

1. Menentukan sasaran pemikiran (Gegenstand) tertentu.

2. Bertanya terus sampai batas terakhir sedalam-dalamnya (radikal).

3. Selalu mempertanggung jawabkan dengan bukti-bukti.

4. Harus sistematik.

Sehingga dari sini dapat dirumuskan lebih sederhana, bahwa filsafat adalah pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang suatu obyek.

Bertolak dari batasan di atas maka Filsafat Hukum Islam dapat diberikan batasan sebagai berikut:

"Pemikiran secara ilmiah, sistematik, dapat dipertanggung jawabkan dan radikal tentang Hukum Islam”.**)

FILSAFAT DAN HIKMAH

Dalam khazanah literatur Islam, selain term filsafat ditemukan dan digunakan juga term hikmah. Kedua term ini kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang sama, dan kadang-kadang digunakan dalam pengertian yang berbeda. Memahami kedua term ini penting, karena akan sangat membantu pengkaji Filsafat Hukum Islam dalam merumuskan obyek studi Filsafat Hukum Islam dan metode-metodenya.

Seperti disebutkan di atas, seorang filosof adalah orang yang mencintai kebijaksanaan. Dalam Bahasa Arab, kebijaksanaan disebut hikmah, orang yang bijaksana disebut hakim, akan tetapi filosof dalam arti orang yang mencintai kebijaksanaan tidak disebut hakim melainkan Muhibbul Hikmah (Pecinta Kebijaksanaan). Meskipun ternyata dalam literatur filsafat yang ditulis dalam Bahasa Arab, seringkali dijumpai kata hakim itu dipakai sebagai sinonim filosof.

Abdul Lathif telah menerangkan dalam kitabnya yang berjudul Tarikhul Hukama yang artinya tiada lain daripada sejarah filsafat. Oleh karena itu sebagian pengarang-pengarang Islam masih tetap memakai perkataan hikmah untuk filsafat, akan tetapi sebagian besar lagi memakai istilah filsafat untuk mengganti perkataan Yunani Philosophia

Sebagaimana diketahui bahwa term filsafat itu pertama kali digunakan oleh filosof Yunani, Phytagoras. Ia dengan rendah hati mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang yang bijaksana (hakim), melainkan pecinta kebijaksanaan (muhibbul hikmah).

SIFAT DASAR FILSAFAT

1. Bersifat Radikal

Berfilsafat berarti berfikir secara radikal dengan maksud senantiasa mengobarkan hasratnya untuk menemukan akar seluruh kenyataan. Berfikir radikal tidak berarti hendak mengubah, membuang, atau menjungkirbalikkan segala sesuatu, melainkan dalam arti yang sebenarnya, yaitu berfikir secara mendalam, untuk mencapai akar persoalan yang dipermasalahkan.

Berfikir radikal justeru hendak memperjelas realitas, lewat penemuan serta pemahaman akan akar realitas itu sendiri.

2. Mencari Asas

Dalam memandang keseluruhan realitas, filsafat senantiasa berupaya mencari asas yang paling hakiki dari keseluruhan realitas. Seorang filosof akan selalu berupaya untuk menemukan asas yang paling hakiki dari realitas.

3. Memburu Hakikat Kebenaran

Kebenaran yang diburu oleh filsafat adalah kebenaran hakiki tentang seluruh realitas dan setiap hal yang dapat dipersoalkan.

4. Mencari Kejelasan

Berfilsafat berarti berupaya mendapatkan kejelasan dan penjelasan mengenai seluruh realitas. Adapula yang mengatakan bahwa filosof senantiasa mengejar kejelasan pengertian (clarity of understanding). Bahkan menurut Geiser dan Feinberg, cirri khas penelitian filosofis adalah adanya usaha keras demi meraih kejelasan intelektual (intellectual clarity). Dengan demikian, berfikir secara filosofis berarti berusaha mencari kejelasan.

5. Berfikir Rasional

Berfikir radikal, mencari asas, memburu hakikat kebenaran, dan mencari kejelasan, tidak mungkin dapat berhasil dengan baik tanpa berfikir secara rasional. Berfikir secara rasional berarti berfikir logis, sistematis, dan kritis.

TUGAS FILSAFAT HUKUM ISLAM

Dalam kiprahnya Filsafat Hukum Islam mempunyai 2 (dua) tugas, yaitu:

1. Tugas Kritis

Tugas kritis Filsafat Hukum Islam ialah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma yang telah mapan di dalam Hukum Islam.

2. Tugas Konstruktif

Tugas Konstruktif Filsafat Hukum Islam ialah mempersatukan cabang-cabang Hukum Islam dalam kesatuan system Hukum Islam sehingga nampak bahwa antara satu cabang Hukum Islam dengan lainnya tidak terpisahkan.

OBYEK FILSAFAT HUKUM ISLAM

Adapun obyek Filsafat Hukum Islam meliputi:

1. Obyek Teoritis

Yaitu obyek kajian yang merupakan teori-teori Hukum Islam yang meliputi:

a. Prinsip-prinsip Hukum Islam

b. Dasar-dasar dan Sumber-sumber Hukum Islam

c. Tujuan Hukum Islam

d. Asas-asas Hukum Islam

e. Kaidah-kaidah Hukum Islam

2. Obyek Praktis

Obyek praktis atau yang sering disebut obyek Falsafat at-Tasyri`, meliputi jawaban-jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seperti:

a. Mengapa manusia melakukan mu`amalah?

b. Mengapa manusia harus diatur oleh Hukum Islam?

c. Apa rahasia atau hikmah melakukan ibadah?

d. Apa rahasia Shalat, Zakat, Puasa, dsb?

e. Apa hakikat hukum?

f. Apa hakikat keadilan?

g. Dlsb.

MANFAAT STUDI FILSAFAT HUKUM ISLAM

Di antara manfaat studi Filsafat Hukum Islam, ialah:

1. Kajian Filsafat Hukum Islam dapat memberikan pengetahuan Hukum Islam secara utuh kepada ahli hukum yang mengkajinya.

2. Filsafat Hukum Islam diperlukan bagi pengkajian mendalam setiap cabang ilmu Hukum Islam.

3. Pengkajian Filsafat Hukum Islam memungkinkan pemahaman Islam secara menyeluruh (kaffah) dengan keterkaitan dan hubungan yang terjalin dengan ilmu-ilmu agama lainnya, baik Ilmu Kalam, Filsafat, Tasawuf, Ilmu Al-Qur`an dan Al-Hadits.

FILSAFAT HUKUM ISLAM DALAM SEJARAH

H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. dalam bukunya Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam, menjelaskan bahwa, pemikiran terhadap Hukum Islam telah lahir sejak awal sejarah umat Islam, disebabkan oleh adanya dorongan Al-Qur`an dan Sunnah Rasul agar manusia menggunakan pikirannya dalam menghadapi persoalan-persoalan hidup, lebih-lebih dalam persoalan yang fundamental, menyangkut akidah atau keyakinan agama. Misalnya Q.S. Al-Isra (17) : 36 :

36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.

Demikian pula Q.S. An-Nisa (4) : 82 mengajarkan :

82. Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.

Ayat Al-Qur`an tersebut dengan jelas memerintahkan agar dalam menghadapi ajaran-ajarannya hendaknya dipergunakan akal pikiran, karena hanya dengan cara demikianlah kebenaran mutlak Al-Qur`an dapat diyakinkan.

Selanjutnya Azhar Basyir menjelaskan bahwa, ayat-ayat Al-Qur`an yang langsung menyangkut ketentuan hukum banyak yang diakhiri dengan menggugah pikiran untuk memahaminya. Misalnya Q.S. Al-Baqarah (2) : 179 :

179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.

Ayat ini menyebutkan hikmah adanya ancaman pidana qishash (pidana yang sama dengan kejahatan yang dilakukan, di sini adalah pidana mati dalam pembunuhan sengaja), yaitu menjamin kelangsungan hidup manusia; dengan sengaja, orang tidak merasa ringan melakukan pembunuhan terhadap orang lain akan dijatuhi hukuman pidana juga, karena merasa takut dijatuhi hukuman pidana mati juga.

Hal ini berarti suatu jaminan bagi kelangsungan hidup manusia. Hikmah demikian itu hanya dapat dipahami oleh orang-orang yang mau memikirkannya. Menyebutkan ketentuan pidana qishash disertai dengan seruan “hai orang-orang yang berakal” itu tidajk dapat diartikan lain kecuali agar benar-benar orang dapat menyadari ketepatan dan kebenaran ancaman pidana qishash tersebut, setelah memikirkannya dengan mendalam dengan mendalam. Pemikiran terhadap keketntuan-ketentuan Hukum Pidana Islam akan melahirkan Filsafat Hukum Pidana Islam.

Al-Qur`an Surat Ar-Rum (30) : 21 mengajarkan :

21. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dalam ayat tersebut ditegaskan adanya hikmah disyari`atkannya perkawinan yang antara lain untuk mewujudkan ketentraman hidup dan menjalin rasa saling mencintai dan menyayangi antara suami isteri, kemudian diakhiri dengan penegasan bahwa hanya kaum yang berfikirlah yang akan menangkap makna yang terkandung dalam syari`at perkawinan itu. Pemikiran yang mendalam terhadap syari`at perkawinan dalam Islam dapat menimbulkan Filsafat Hukum Perkawinan Islam yang merupakan bagian dari Filsafat Sosial Islam.

Hadits Riwayat Al-Baghawi berasal dari Mu`adz bin Jabal menceritakan bahwa pada waktu Rasulullah SAW mengutus Mu`adz ke Yaman, terlebih dulu beliau bertanya kepada Mu`adz: “Bagaimana kamu akan memutus perkara yang diajukan kepadamu?” Mu`adz menjawab: “Saya akan memutus dengan dasar Kitab Allah (Al-Qur’an)”. Rasul bertanya pula: “Jika dalam Kitab Allah tidak kau jumpai ketentuannya bagaimana?” Mu`adz menjawab:”Saya akan berijtihad dengan akalku, dan saya tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan apapun”. Mendengar jawaban Mu`adz itu Rasulullah menepuk dada Mu`adz dan berkata: “Alhamdulillah (segala puji bagi Allah) yang telah memberikan taufiq kepada utusan Rasul Allah sesuai dengan yang melegakan hati Rasul Allah.

Dalam hadits tersebut dinyatakan adanya sumber-sumber utuma Hukum Islam, yaitu Al-Qur`an dan Sunah Rasul. Mengenai hal-hal yang tidak disebutkan ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Sunah Rasul, akal memperoleh kesempatan untuk menemukan ketentuan-ketentuan hukumnya dengan jalan Ijtihad. Berijtihad dengan menggunakan akal inilah apada hakikatnya merupakan pemikiran kefilsafatan Hukum Islam. Meskipun belum diperoleh data ijtihad Mu`adz dalam memutuskan perkara yang diajukan kepadanya di Yaman, namun izin Rasulullah kepadanya untuk berijtihad itu telah merupakan saat-saat awal kelahiran Filsafat Hukum Islam pada masa Rasulullah masih hidup. Jika pada masa Rasulullah ijtihad belum benar-benar nampak dengan jelas, maka hal itu dapt dimengerti, oleh karena pada masa itu wahyu masih belum selesai dan kedudukan Rasulullah sebagai Rasul yang memperoleh kewenangan menentukan hukum-hukum masih merupakan tempat kembalinya kaum muslimin untuk memperoleh ketentuan hukum mengenai hal-hal yang tengah terjadi dalam kehidupan mereka.

Musthafa Abdurraziq dalam kitabnya Tahmid Li Tarikh al-Falsafah al-Islamiyyah memandang penggunaan ijtihad dalam hukum Islam itu sebagai manifestasi pemikiran kefilsafatan dalam Islam. Dan oleh karena ijtihad dalam hukum Islam itu telah dilakukan segera setelah Nabi wafat, lebih-lebih pada masa pemerintahan Khalifah Umar Bin Khattab, yang sumbernya adalah Al-Qur`an dan Sunah Rasul, maka Filsafat Hukum Islam merupakan yang pertama kali muncul dalam sejarah alam fikiran Islam, dan merupakan pemikiran yang orisinil Islami.

Dengan demikian Filsafat Hukum Islam merupakan anak sulung Filsafat Islam, baru kemudian disusul dengan Ilmu Kalam, diikuti oleh lahirnya pemikiran kefilsafatan yang berusaha mempertemukan ajaran Islam dengan hasil-hasil pemikiran para filosuf Yunani, dan Tasawuf Islam yang berbaur dengan berbagai macam unsur: India, Parsi, Cina dan Yunani.

Lebih lanjut Azhar Basyir mengatakan bahwa satu hal lagi yang perlu disebutkan ialah meskipun dalam hadits Mu`adz tentang sumber-sumber Hukum Islam dinyatakan bahwa ijtihad dilakukan dalam hal-hal yang tidak tercantum Al-Qur`an atau Sunah Rasul, namun dalam sejarahnya, para sahabat Nabi melakukan ijtihad juga dalam hal-hal yang nyata-nyata disebutkan ketentuan hukumnya dalam nash. Ijtihad dalam hal yang disebutkan dalam Al-Qur`an atau Sunah Rasul itu dapat menyangkut pemahamannya, dapat menyangkut penerapannya dan sebagainya.



**) Dalam literatur Islam, Filsafat Hukum Islam diistilahkan dengan: Falsafat at-Tasyri` Islamiy, atau Hikmat at-Tasyri` atau Asrar asy-Syari`ah

Tidak ada komentar: